Building The Green Heaven of Probolinggo City
for The Citizen and Earth
Fildzah Raudina M
Penataan pembangunan
merupakan salah satu aspek penting dan harus
diperhatikan dalam pembangunan suatu kota, guna memaksimalkan lahan yang ada untuk pembangunan
gedung perkantoran, tempat tinggal, pertokoan, pertanian, serta lahan penghijauan agar terlihat rapi dan indah.
Selain berfungsi untuk pembangunan sistem tersebut juga bertujuan untuk
menyediakan lahan yang cukup untuk tempat penyerapan air.
Salah satu ketentuan normal dalam pembangunan suatu gedung adalah 60% lahan
digunakan untuk bangunan dan sisanya digunakan untuk lahan yang bermanfaat
untuk respirasi air ke dalam tanah (building
covered) yang juga dapat mencegah terjadinya banjir.
Namun sayangnya hal tersebut jarang sekali diperhatikan di Indonesia, khususnya di kota kecil seperti Kota Probolinggo. Banyak sekali pembangunan gedung yang tidak teratur dan menggunakan seratus persen lahan yang ada untuk pembangunan gedung tanpa menyediakan lahan untuk tempat penyerapan air. Kalaupun ada lahan sisa, semua telah terlapisi semen sehingga penyerapan air ke tanah tidak maksimal.
Namun sayangnya hal tersebut jarang sekali diperhatikan di Indonesia, khususnya di kota kecil seperti Kota Probolinggo. Banyak sekali pembangunan gedung yang tidak teratur dan menggunakan seratus persen lahan yang ada untuk pembangunan gedung tanpa menyediakan lahan untuk tempat penyerapan air. Kalaupun ada lahan sisa, semua telah terlapisi semen sehingga penyerapan air ke tanah tidak maksimal.
Tidak hanya untuk penyerapan air, lahan-lahan itu juga digunakan untuk penghijauan guna
mengurangi produksi CO2 yang dapat menyebabkan global warming. Contoh, untuk membangun rumah,
selain ketentuan prosentase antara lahan dan bangunan, proses penanaman tanaman di
setiap rumah juga perlu diperhatikan. Setidaknya di setiap rumah terdapat pohon
lindung yang jumlahnya disesuaikan dengan penghuni rumah tersebut. Hal ini
bertujuan agar produksi CO2 yang dihasilkan setiap individu di rumah
tersebut dan produksi O2 yang dihasilkan tanaman seimbang, atau
bahkan produksi O2 bisa lebih. Salah satu negara yang menerapkan
sistem penataan ini adalah Amerika Serikat. Sering kita lihat di televisi,
setiap rumah di negara tersebut memiliki lahan dan tanaman-tanaman rindang
sehingga terkesan rimbun dan enak dipandang.
Namun sayangnya hal tersebut jarang sekali diperhatikan
di Indonesia, khususnya di kota kecil seperti Kota Probolinggo. Banyak sekali
pembangunan gedung yang tidak teratur dan menggunakan seratus persen lahan yang
ada untuk pembangunan gedung tanpa menyediakan lahan untuk tempat penyerapan
air. Kalaupun ada lahan sisa, semua telah terlapisi semen sehingga penyerapan air ke tanah
tidak maksimal. Selain itu, proses penghijauan di setiap rumah di Kota Probolinggo
masih rendah. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat bahwa semakin
banyak tanaman di rumah semakin banyak pekerjaan yang ditimbulkan daun-daun
yang berguguran atau tidak memiliki “waktu luang” untuk mengurus
tanaman-tanaman tersebut. Padahal daun-daun tersebut masih dipergunakan lagi
untuk membuat pupuk kompos, yang bisa digunakan kembali atau dijual. Jadi sistem ini tidak
hanya berguna untuk lingkungan dan keindahan Kota, tapi juga bisa mengirit
pengeluaran untuk membeli pupuk dan bisa menambah penghasilan. Lalu mengapa sistem penataan pemba-ngunan Kota Probolinggo
kurang memperhatikan sistem building covered?
Ada beberapa alasan
mengapa sistem penataan pembangunan ini kurang berjalan maksimal atau kurang
ngetren di kalangan masyarakat, antara lain
oleh karena pertama, kurangnya sosialiasi mengenai tata
aturan pembangunan tersebut. Terbukti dengan banyaknya warga Kota Probolinggo yang tidak tahu mengenai
sistem ini sehingga ber-munculannya rumah-rumah “gersang” dan tidak memiliki
halaman serta tata pembangunan rumah yang tidak teratur sehingga menimbulkan
kesan kumuh. Sebaiknya pemerintah lebih memperkenalkan sistem ini lebih
intensif baik secara formal maupun informal. Cara formal yaitu dengan cara sosialisasi
di kelurahan atau kecamatan. Cara informal, yaitu dari mulut ke mulut.
Cara ini dapat dilakukan oleh pihak pemerintah ataupun masyarakat yang telah
mengetahui dan paham sistem ini. Dengan begitu, sosialisasi
dapat dilakukan secara merata. Kedua, harga
tanah yang mahal,menyebabkan masyarakat enggan
menyisihkan sebagian lahannya untuk kawasan penghijauan. Padahal penyisihan
lahan sangatlah penting untuk proses kapilaritas air ke dalam tanah dan
penanaman pohon. Namun jika hal itu memang tidak memungkinkan, hal itu dapat
disiasati dengan melakukan penanaman dengan menggunakan pot.
Namun perlu diperhatikan juga tempat
memilih lahan untuk tempat tinggal. Diharapkan tatanan pembangunan tempat
tinggal tertata rapi dan legal sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh yang
dapat merusak pemandangan sekitar. Sesuai dengan Perda Kota Probolinggo Nomor 4 tahun 2006 Bab III bagian pertama
mengenai ijin mendirikan bangunan di mana pada pasal 4 berbunyi,”Setiap orang atau badan yang akan melakukan
kegiatan untuk membuat, mendirikan, menambah, mengubah struktur bangunan
wilayah Daerah terlebih dahulu harus mendapatkan Ijin dari Kepala Perijinan dan
Penanaman Modal”.
Selain mengenai masalah tata
pembangungan rumah tinggal, juga perlu diperhatikan tata cara pembangunan
gedung-gedung kantor pemerintahan dan pertokoan yang saat ini semakin
berkembang. Diharapkan pembangunan yang
dilakukan di Kota Probolinggo seimbang antara gedung dan taman layaknya
bangunan tempat tinggal. Tidak hanya dari segi pembangunan gedung-gedung
pertokoan, perkantoran atau tempat tinggal tapi juga pembangunan kota dan
kawasan hijau yang lebih merata. Salah satu contoh yang telah dilakukan kota
Probolinggo adalah program seribu taman
yang sudah berjalan sampai saat ini. Tapi sayangnya taman-taman tersebut tak
termasuk kriteria sebuah taman karena prosentase bangunan lebih besar daripada
tanaman-tanaman yang ada. Jadi diharapkan bagi Badan Lingkungan Hidup Kota
Probolinggo menetapkan kriteria-kriteria
yang lebih menitik beratkan jumlah tanaman daripada bangunan agar kelihatan
lebih rindang dan hijau. Dan untuk kawasan hijau di Kota Probolinggo sendiri,
hendaknya dilakukan secara merata, bukannya di kawasan pinggiran saja. Misalnya
dengan penanaman pohon teduh di sepanjang
jalan baik jalan utama ataupun jalan kecil di pelosok-pelosok dan setiap sudut
kota agar penghijauan dapat dilakukan secara merata. Sehingga kawasan yang “tak
tersentuh” oleh penghijauan seperti daerah tepi pantai juga kelihatan rindang.
Selain itu, hendaknya masyarakat juga mendukung dan ikut serta program ini agar
dapar berjalan dengan sempurna dan sesuai dengan yang diinginkan.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hendaknya sistem penataan pembangunan dan penghijauan di Kota Probolinggo baik pembangunan gedung perkantoran, pertokoan, tempat tinggal, dan taman harus lebih diperhatikan dan diterapkan di kalangan masyarakat dan pemerintah guna mewujudkan kota yang rindang, asri, hijau, dan rapi sehingga dapat mewujudkan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kemajuan pembangunan di kota Probolinggo. Diharapkan bagi pemerintah agar lebih tegas dalam penegakkan peraturan tata cara pembangunan di kawasan Probolinggo serta gencar untuk mensosialisasikan sistem penataan pembangunan yang baik dan benar. Dan juga bagi masyarakat agar peduli terhadap tata cara pembangunan tersebut serta mendukung dan menjalankan sistem tersebut dengan sungguh-sungguh untuk mencapai Kota Probolinggo yang asri, hijau, dan rapi.***
No comments:
Post a Comment